Calon Independen di Pilkada Serentak Berpeluang Besar Pimpin Simalungun



MenaraToday.Com - Simalungun :

Simalungun Perjuangan Baru. Fenomena majunya calon independen di Pemilihan Bupati Simalungun pada 2020 dinilai akan membawa efek positif dan layak didukung oleh masyarakat.

Menurut salah satu pengamat politik Simalungun Sondang Nainggolan, kondisi ini merupakan kritik terhadap sistem kemandekan yang ada selama ini.

"Munculnya semangat calon independen ini merupakan kritik terhadap sistem dan kemandekan yang ada, karena selama ini calon-calon dari partai politik dianggap tidak bisa mewakili harapan masyarakat," kata Nainggolan, yang juga  Mantan ketua Partai  dan Wartawan Harian , Kamis (21/12/2019).

Efek positif yang dimaksud Sondang Nainggolan, adalah calon independen umumnya terbebas dari transaksi politik dengan partai. Artinya, calon independen juga terbebas dari utang budi kepada partai politik ketika terpilih nanti.

Hal-hal tersebut dianggap Nainggolan sebagai salah satu keunggulan calon independen, dan menjadi alasan kuat mengapa mereka layak dipilih oleh masyarakat. "Independen itu meminimalisasi politik transaksional ketika nanti si calon terpilih. Ia tidak punya utang budi harus memberikan ini dan itu ke partai pendukung," ujarnya.

Nainggolan juga melihat, calon independen umumnya punya dukungan masyarakat yang secara psikologis lebih kuat. Asumsinya, masyarakat yang memberikan dukungan KTP punya keyakinan dan keinginan bahwa calon yang mereka percaya itu bisa terpilih.

"Dukungan seseorang terhadap calon independen dengan memberikan KTP itu lebih kuat ketimbang terhadap calon yang diusung partai. Sebab, mereka sukarela mendukung sejak tahap persyaratan, sampai nanti ketika waktunya ke TPS," lanjutnya.

Apalagi, saat ini jalur independen cenderung diisi oleh sosok-sosok yang  Profesional dan berpengalaman, yang dianggap bisa membawa harapan dan perubahan baru.Calon Bupati di Indonesia dari jalur independen terjun ke politik juga makin marak, karena mereka merasa tak ada perubahan signifikan ketika suatu daerah di pimpin oleh kepala daerah usungan partai politik.

Namun untuk maju di Pemilihan Bupati Simalungun 2020, salah satu calon independen harus mengumpulkan 47.854 ribu lembar dukungan beserta KTP.pada hal jumlah yang di kumpulkan Irjen Pol  wagner Damanik sudah melebihi syarat yang di tetapkan Oleh KPUD Simalungun yakni 77.759, padahal untuk syarat pengumpulan KTP Tenggatnya hingga Februari 2020, atau sekitar dua bulan lagi dari sekarang.

Salah satu calon yang sudah mendeklarasikan maju Pemilihan Bupati Simalungun 2020 lewat jalur independen adalah Irjen Pol. Drs.M Wagner Damanik.M.AP. yang telah berprestasi di bidang Birokrasi, keamanan,Pendidikan dan kesehatan.

Melalui jalur independen ini,Jendral Berbintang Dua yang sudah berprestasi di kepolisian selama puluhan tahun sudah dapat meraih dukungan hingga 77.759 ribu lembar KTP. Selain itu, ia juga mendeklarasikan gerakan Simalungun Baru yang ditujukan untuk membenahi Kabupaten Simalungun dengan meningkatkan daya saing ekonomi dan kualitas hidup warganya. Sebab, wagner Damanik menganggap banyak potensi di Kabupaten Simalungun yang terlewatkan begitu saja selama ini.ungkapnya ke media.

Dalam hal berbinjangan di warung kopi di Siantar Simalungun tentang majunya Calon Independen di kontenstan Pilkada Simalungun. Praktisi Hukum / Pengacara kondang  Siantar Simalungun, Ramot Chairul Saragih SH,MH. Angkat bicara.

Dia mengatakan Indonesia menganut sistim pemerintahan presidensiil dengan bentuk republik.Dalam memilih para pemimpinnya baik itu  di lembaga eksekutif ( Presiden,Gubernur, Walikota/ Bupati) maupun di legislatif( DPR,DPRD,DPD) pastilah melalui pemilihan umum.partai politik adalah wadah bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai pemimpin di eksekutif maupun di legislatif.jika seorang ingin maju tidak melalui partai politik atau dengan kata lain dari independen, sebenarnya dapat dilakukan. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemiihan kepala daerah ungkap Ramot Saragih.

Dia juga menambahkan, Hal ini dikarenakan dalam infrastruktur politik tidak cuma parpol yang dapat di gunakan sebagai sarana untuk mencapai suprastruktur politik ( eksekutif maupun legislatif) namun ada  juga  media massa,kelompok penekanan, kelompok kepentingan maupun juga dia adalah seorang tokoh masyarakat yang sangat terkenal di daerah itu. 

Dan perlu kita ketahui bukan cuma parpol yang dapat di gunakan sebagai sarana untuk ahli dalam bidang tertentu. Salah satu contoh yang dapat kita lihat dari fenomena calon independen ini adalah saat pemilihan Bupati Garut Propinsi Jawa Barat dan Bupati Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah.  Salah satu pasangan calon maju lewat jalur independen alias tidak melalui partai politik, karena keduanya adalah tokoh maupun ahli yang cukup lumayan dikenal di wilayah tersebut. Dengan maju melalui jalur independen ini, maka pasangan inipun tidak memiliki kewajiban untuk "balas budi" kepada parpol yang mendukung nya karena murni rakyat yang memilih dia tampa dukungan dari partai. Apabila di cermat, ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik menurun karena sebagian parpol anggotanya banyak diduga korupsi. Sehingga masyarakat merasa tidak percaya lagi dengan calon dari parpol, padahal tidak semua calon dari parpol itu buruk. Makin maraknya fenomena calon independen ini karena parpol tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, khususnya dalam rekruitmennya yang artinya mencari orang berbakat tidak secara kompetensinya akan tetapi berdasarkan kedudukan atau kekayaan orang tersebut.Meski belum dibuktikan, akan tetapi kemungkinan besar calon yang maju lewat independen jika terpilih nantinya pasti akan mengutamakan kepentingan rakyat dibandingkan calon yang terpilih dari parpol. Karena biar bagaimanapun dalam membuat suatu kebijakan, pasti peran parpol dalam perumusan kebijakan cukup besar dan diharapkan tidak akan merugikan kepentingan partainya bahkan jika perlu mengorbankan kepentingan rakyat. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi saya dan dapat dijadikan kritikan sehat bagi parpol untuk membenahi mekanisme perekrutannya dan juga dapat menjadi "peluang" bagi orang-orang yang memiliki kompetensi dan hati untuk mengabdi bagi kesejahteraan rakyat tanpa harus dipengaruhi oleh "intervensi" dari organisasi ataupun partai yang mendukungnya.((K712))
Lebih baru Lebih lama