Dua Pelaku Judi Dadu Guncang Di Ciduk Polisi


MenaraToday.Com - Labura : 

Polsek Aek Natas mengamankan dua  orang pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu goncang, Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 13.30 Wib.

Kedua Pelaku yakni AJ (44) warga dusun 11, Desa Aek Korsik dan ZS (44) warga Desa Karanganyar Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. 

Dari keduanya tim mengamankan barang bukti berupa satu lembar berisikan angka-angka tebakan dua pasang mata dadu, satu lember kecil dan satu piring untuk alas menggoncang mata dadu alias kopiyok dan uang kertas sebanyak Rp 235.000 yang terdiri dari 3 Lembar uang kertas pecahan dua puluh ribu, 13 Lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu, 9 lembar uang kertas lima ribu 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui kapolsek Aek Natas AKP JH Pasaribu, Kamis (16/1/2020), menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berawal saat personil Unit Reskrim Polsek Aek Natas Mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi jenis dadu goncang. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang terdiri dari seorang pemain dan bandar dadu goncang, sedangkan pemain yang lainnya melarikan dari

"Kita berhasil mengamankan dua orang prlaku beserta barang bukti yang digunakan untuk berjudi.  Sementara para pemain berhasil melarikan diri dan kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Aek Natas" ujarnya. (Ngatimin)
Lebih baru Lebih lama