Kapolres Pematang Siantar Komit Berantas Judi


MenaraToday.Com - Pematang Siantar : 

Kapolres pematang Siantar, AKBP Budi Pardamean saragih Sik, menyatakan komit membrantas perjudian tebak angka (togel) di wilayah hukumya.


"Saya sampaikan tidak ada pilih kasih pemberantasan judi Togel. Bila mana mendapatkan informasi, silakan laporkan sama saya dan kasat. Kita bersihkan segala perjudian togel sampai ke bandarnya di Kota Pematangsiantar," ujar Kapolres kepada wartawan disela pengungkapan awal tahun 2020 tersangka judi togel dan pembobol toko roti ganda di wilayah hukumnya, Jumat (17/1/2020). 

Diterangkan, dari pengungkapan 10 tersangka judi togel itu merupakan hasil kerja keras petugas Satreskrim dan jajaran Polsek Polres Pematangsiantar sejak tanggal 3-15 Januari 2020 dalam pemberantasan judi togel di wilayah hukumnya. 

Pemberantasan judi togel dimaksud kata Budi, merupakan atensi pimpinan Kapolda Sumatera Utara untuk membersihkan segala tindak perjudian togel." Ini atensi pimpinan dan jauh sebelumnya juga sudah kita berantas. Kita komit membersihkannya tanpa pilih kasih di Kota Pematangsiantar," terangnya. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tiga tersangka inisial R, C dan satu anak dibawah umur inisial A pembobol Toko Roti Ganda di Pematangsiantar. 

"Ada tiga tersangka satu di antaranya anak dibawah umur ditangkap di tempat berbeda. Dua tersangka R dan A dibekuk di Siantar dan satu lagi inisial C ditangkap di Kota Binjai setelah pengembangan, Senin (13/1)," ujar Kapolres. 

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka kata Kapolres berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha, satu lembar STNK sepeda motor, dua unit HP Android, satu buah Tablet, satu pasang sepatu spot, satu buah PlayStation, satu potong baju dan satu potong celana. 

Diterangkan Budi dari pengakuan tersangka aksi pencurian yang mereka lakukan ada tiga titik di Kota Pematangsiantar dan masih dilakukan pengembangan sembari menunggu korban membuat laporan lainnya. Diakui mereka hasil kejahatan itu digunakan belanja dan habis berpoya-poya, terang Kapolres. 

Ditegaskannya, ketiga tersangka dua diantaranya inisial R dan C dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sementara satu tersangka anak dibawah umur inisial A dikenakan Pasal UU No 11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dibawah umur. (RG)
Lebih baru Lebih lama