Nyambi Edarkan Sabu, Buruh Sawit Ini Di Gelandang Polisi


MenaraToday.Com - Rohil :

Seorang buruh sawit Evi Nuriadin (32) warga Gang Buntu Jalan Pelajar Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil Provinsi Riau terpaksa berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Rohil karena kedapatan sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu dengan barang bukti di miliki 2,01 gram.



Evi Nuriadin disikat Sat Res Narkoba Polres Rohil pada hari Jum'at, 10 Januari 2020, sekira jam 19.30 wib dilapangan sepak bola di Gang Buntu Jl. Pelajar Desa Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.

Selain barang bukti dengan berat kotor 2,01 gram Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil juga mengamankan barang bukti lainnya berupa1 buah dompet warna putih yang didalamnya berisikan 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 15 paket berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu, 1  buah plastik bening didalamnya berisikan 1 buah silet, 1 buah besi berbentuk pingset, 3  buah kaca pirex, 3 buah sekop plastik, 1 buah jarum, 1 unit handphone merk Nokia berwarna biru dan 2 buah mancis.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K,M.Si didampingi Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH menerangkan bahwa penangkapan terjadi pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2020, sekira jam 17.00 Wib, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diLapangan sepak bola, di daerah gang Buntu Desa Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir, diduga akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, lalu untuk memastikan kebenarannya, maka beberapa orang anggota tim opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mencari informasi lebih lanjut dan juga selanjutnya melakukan pengintaian disekitar lokasi dimaksud."Terang AKP Juliandi,SH.

Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, terlihat ada seorang laki-laki datang sendirian ke lapangan bola tersebut, maka karena curiga terhadapnya, tim opsnal melakukan penyergapan terhadapnya, lalu melakukan pemeriksaan dan tindakan penggeledahan pada badan serta pakaiannya polisi menemukan barang bukti seperti di atas, selanjutnya Evi Nuriadin  berserta barang bukti yang ditemukan  dibawa Ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi diketahui peran tersangka sebagai Pengedar dan Pemakai narkotika diduga jenis Sabu-sabu "Tandas AKP Juliandi,SH. (Suwarno)
Lebih baru Lebih lama