Polresta Banyuwangi Berhasil Sita 43 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja



MenaraToday.Com - Banyuwangi :

Satuan Reserse Narkoba, (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil menyita 43 paket sabu seberat 31,63 gram dan 1 paket ganja seberat 0,97 gram.

Bahkan, Polisi juga mengamankan 750 butir pil trex, 4 buah timbangan elektrik, 12 unit handphone berbagai merk, 6 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp. 2 juta.

“Sejumlah barang bukti itu berhasil disita dari 12 orang tersangka dari 11 kasus yang ditangani Polresta Banyuwangi selama 15 hari, dari mulai tanggal 1 hingga 15 Januari 2020,” ucap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, pada Jum’at (17/1/2020) saat pers rilis di Satpas Polresta Banyuwangi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. ( S.Rifai )
Lebih baru Lebih lama