Satres Narkoba Polres Rohil Ciduk Warga Rimba Melintang


MenaraToday.Com - Rokan Hilir :

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir  kembali berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba atas nama Erik Kurniawan (23) warga Jalan Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang di sebuah rumah kontrakan di Simpang Karbau Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau, Jum'at (03/01/2020) sekira jam 22.00 Wib

Dari peristiwa Pengerebekan itu Petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa
1 (satu) buah plastik klip putih yang di dalamnya berisi narkotik  jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1 Gram, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) buah plastik putih untuk pembungkus sabu-sabu,1 (satu) buah handphone merk nokia senter warna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K,M.Si disampingi Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, Menerangkan bahwa Pada hari Jumat (3/1/2019) telah ditangkap Satu orang laki-laki yang bernama Erik Kurniawan Als Nawan. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terlapor ada memiliki sabu-sabu dan di informasikan juga bahwa terlapor juga sebagai penjual di daerah simpang kerbau.

Atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rokan  Hilir AKP Herman Pelani,SH sekira Pukul 20.00 Wib tim Opsnal di perintahkan untuk mengecek kebenaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut, dari hasil penyelidikan tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah kontrakan yang berada di simpang kerbau Ujung Tanjung atas informasi tersebut Tim Opsnal langsung mendatangi rumah kontrakan terlapor dan sesampainya di TKP tim melihat bahwa terlapor sedang berada di rumah kontrakannya tanpa membuang waktu tim langsung menghampiri sekaligus mengamankan Tersangka, setelah di lakukan pemeriksaan di temukan dari saku celana bagian kanan depan 9 (sembilan) buah narkotika yang di duga jenis shabu dan dari kamar terlapor di temukan 3 (tiga) plastik putih panjang dan 2 (dua) buah gunting, dari hasil temuan tersebut selanjutnya  terlapor kemudian di bawa ke kantor polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dati hasil interogasi, peran Tersangka sebagai Pengedar dan Pemakai narkotika jenis Shabu"Ujar Juliandi .(Suwarno
Lebih baru Lebih lama