MenaraToday.Com - Malang :
Polisi mengamankan 23 tersangka dalam kasus kriminalitas di Kabupaten Malang. 23 tersangka tersebut diamankan dari 19 kasus yang diungkap selama satu bulan terakhir.
"Hari ini kami kumpulkan hasil ungkap selama hampir sebulan terakhir dengan capaian 23 orang tersangka dari berbagai kasus Kriminalitas," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan saat rilis di kantornya, Rabu (26/2/2020).
Dari 19 kasus dengan 23 tersangka itu, kata Hendri, terdiri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor. Saat ini ke 23 tersangka menghuni ruang tahanan polres dan polsek jajaran.
"Ada 19 kasus pidana dengan 23 tersangka yang kami tahan. Satu diantaranya wanita berusia 27 tahun asal Kabupaten Malang yang terlibat kasus curat dengan modus mengajak korban mabuk," ungkapnya.
Pria kelahiran Solok, Sumbar menjelaskan tersangka terbanyak yakni kasus Curat mencapai 11 tersangka dari 9 kasus dan curanmor terdapat 4 kasus dengan 5 tersangka serta curas dengan 7 tersangka.
"Dari keseluruhannya kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Salah satunya kendaraan milik korban," beber mantan Kasubbag Bungkol Spripim Polri.
Pantauan menaratoday.com, selain dipaparkan dalam rilis, ke 23 tersangka mengaku kapok. Mereka pun harus mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sofyan/Yasin)