Aniaya IRT, Jenifer Simanjuntak Di Boyong Ke Mapolsek Simpang Empat


MenaraToday.Com - Asahan :

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil meringkus tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga Lerismawan Br Lumban Tobing (47) yang dilakukan tersangka Jenifer Simanjuntak (22) warga Dusun VII Pardomuan Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat, Asahan,  Sumut. 

"Tersangka Jenifer Simanjuntak kita ringkus berkat laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor LP /61 /V /2019/ Res Ash/ Sek Simpang Empat tanggal 14 Mei 2019 dan
Daftar Pencarian Orang No : DPO/ 12/ VII/2019/ Reskrim, Tgl 01 Juli 2019" ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Henman Limbong

Lebih lanjut Henman Limbong menyebutkan tersangka diringkus pada hari Selasa (18/2/2020) sekira pukul 08.30 Wib di Jalinsum Desa Perkebunan Sukaraja Kecamatan Simpang Empat, Asahan. 

"Peristiwa ini bermula saat tersangka mendatangi korban dengan membawa sebilah parang dan mengacungkan parang tersebut kearah leher korban. Kemudian korban mendorong parang yang dipegang tersangka sehingga parang yang dipegang tersangka melukai pipi sebelah kanan korban sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Simpang Empat" ujar Limbong menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan tersebut.

Perwira pertama dengan pangkat tiga garis ini menambahkan setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal langsung mencari tersangka dan akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang mengemudikan bus BBC di Jalinsum Desa Perkebunan Sukaraja Desa Simpang Empat. Mendapatkan info berharga ini tim langsung melakukan pengejaran dan meringkus tersangka dan membawa tersangka ke Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Jadi tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam" terang Limbong.  (Pudjie)
Lebih baru Lebih lama