MenaraToday.Com - Labuhan Batu :
Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hulu Amankan lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu, Minggu (9/2/2020) pukul 21,00 Wib
Kelima orang pelaku tersebut diamankan petugas di pasar Aek Nabara Gang Surau Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu , Sumatera Utara.
Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean melalui kanit Reskrim Iptu Amlan menerangkan penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada 5 orang sedang berpesta dan memakai barang haram narkotika jenis sabu- sabu di dalam rumah kosong.
"Mendapat Informasi tim langsung menuju di TKP, Tim pun langsung mendobrak pintu dapur rumah dan berhasil mengamankan kelima orang tersebut sedang asik menghisap barang haram narkotika jenis sabu- sabu, Berserta barang bukti 1 buah alat hisap bong, 3 bungkus plastik klip bening transparan berisi sabu- sabu dan 1 buah mancis" ungkap kanit Reskrim
Adapun kelima tersangka berinisial RW alias Rino (29) ES alias Edi (30) Warga Desa perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, DC alias Candra (36) Warga Dusun Sidorukun Kecamatan pangkatan kabupaten Labuhanbatu, JP alias Joko (33) Warga Perkebunan Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu dan DAS alias Doni (25) Warga Dusun 4 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk Proses Lebih lanjut kelima tersangka dan alat bukti ( BB) dibawah ke Mapolsek Bilah Hulu (Ngatimin)