Asyik Pesta Shabu Oknum Polisi Bersama Empat Rekannya Di Tangkap Dirumah Kontrakan.


MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan bekuk lima pemuda yang sedang asyik pesta shabu di rumah kontrakan, tepatnya di belakang pasar Impres Sadabuan, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (10/02/2020) Sekira Pukul 18,00 Wib.


Kelima tersangka di ketahui atas nama berinisial DSL (27) petugas kepolisian yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan  warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. NR alias Nasar (40) warga Perumahan Sabungan, Kelurahan Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, APN (24) warga Jalan KH Zubair Ahmad, Gang Man, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan., RL alias Kancil (37) warga Pasar Impres Sadabuan, Gang PUD Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan Wan (33) warga Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Selain berhasil menangkap tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan sedang  berisi narkotika golongan I jenis shabu  seberat 1,46 Gr (satu koma empat enam gram) milik tersangka RL alias Kancil., 2 (dua) buah Plastik klip transparan kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu, seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu gram) milik tersangka Wan dan Dsl, 2  buah kaca pireks berisi narkotika golongan I jenis shabu milik tsk DSL, APN dan NR alias Nasar. 5 buah alat hisap shabu, 1 unit timbangan elektrik merek GHL milik tersangka RL alias Kancil, 1 unit HP  merek Samsung milik tersangka RL alias Kancil. 4 bungkus plastik klip transparan kecil milik tersangka RL alias Kancil. 20 buah Sedotan Kecil milik tersangka RL alias Kancil, 1 buah kotak Handphone merek MITO milik tersangka RL alias Kancil dan berat keseluruhan barang bukti  narkotika golongan I jenis  shabu sebanyak 1,87 gram.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK.MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH, membenarkan penangkapan kelima pemuda tersebut.

"Benar pada hari Senin (10/02/20) sekira pukul 18.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan,mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di Belakang Pasar Inpres Sadabuan Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Shabu" ujar kasat

"Kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat tersebut,sesampainya di TKP Petugas Melihat 1 orang laki-laki keluar dari sebuah Rumah kontrakan. Selanjutnya petugas mengamankan laki-laki tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 paket kecil narkotika golongan I jenis shabu, kemudian Petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan menemukan 4 orang laki-laki dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 paket shabu yang disimpan tersangka di dalam kotak Hp dan Dari kelima tersangka salah satunya merupakan Oknum Polisi Polres Tapsel" ujar Charles.  
Lebih baru Lebih lama