Baru Menghirup Udara Bebas, Pria Ini Kembali Digulung Polisi


MenaraToday.Com - Padangsidempuan :

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan kembali berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Shabu dan Ganja di Simpang Tiga Pulau Bauk, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan  Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas  Iptu Maria Marpaung 

"Benar kita telah mengamankan tersangka 
MH  (44) Warga Jalan  Raja Imbang,  Kelurahan Pijorkoling, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika Gol. I Jenis Shabu dengan berat 0,25 gram, 1 buah paket yang dibungkus kertas buku tulis berisi Narkotika Gol. 1 Jenis Ganja dengan berat 2,94 gram,"terang Maria

Maria menambahkan tersangka diringkus  pada hari Sabtu (22/2/2020) sekira Pukul 22.00 Wib di Simpang Tiga Pulau Bauk, Personil  Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan Penangkapan terhadap MH karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ganja 

"Pada saat penangkaan tersangka MH berusaha melarikan diri dan saat itu petugas sempat  melihat MH membuang sesuatu dari tangannya dan setelah diperiksa petugas menemukan 1  bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu, Selanjutnya  tersangka MH berhasil diamankan  kemudian personil melakukan pemeriksaan badan dan kembali menemukan 1 buah paket yang dibungkus dengan kertas buku tulis berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja disaku celana MH, Selanjutnya  tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut,"katanya

Seperti diketahui bahwa tersangka MH juga seorang Residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2014 lalu dengan kasus yang sama (Narkoba)

"Tersangka pernah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan dan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, Ianya baru   bebas pada tahun 2019,"tutupnya. (Ucok siregar)
Lebih baru Lebih lama