Diduga Palsukan Dokumen, Dispendukcapil Kabupaten Malang Sebut Semua Bisa Terjadi



MenaraToday.Com - Malang :

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang, tercoreng dengan adanya dugaan oknum staf yang membantu salah satu warga dalam memalsukan Kartu Keluarga (KK).

Dugaan pemalsuan itu terkuak setelah adanya perubahan KK atas nama Imam Fauzi yang melepas diri tanpa sepengetahuan istrinya. Imam dinilai melakukan aksinya secara terstruktur serta terorganisir.

Menurut keterangan yang berhasil didapat awak media, Imam Fauzi yang merupakan warga Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen itu selain melepas diri, juga merubah nomor NIK lama.

Menurut Fakhriyah, kini suaminya telah menikah lagi dengan wanita lain secara dibawah tangan. Karena hal itu, Fakhriyah menyebut jika ini bisa menjadi alasan suaminya merubah data yang sangat merugikan.

"Dalam hati saya tidak terima sama perlakuannya pak IF itu mas, belum bercerai kok bisa keluar dari (KK) sebagai kepala keluarga, saya pun pernah tanya ke dispenduk Kabupaten Malang juga, jadi saya merasa sangat kecewa, sampai-sampai sudah tidak mau mikir kelakuannya dia yang seperti itu," keluhnya sembari menunjukkan berkas ke menaratoday.

Sementara usai mendapati dugaan pemalsuan data tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sirath Aziz angkat bicara. Saat dikonfirmasi wartawan, Ia mengatakan jika benar adanya duplikat yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Memang muncul duplikat, tapi tidak akan muncul E KTP pada IF," ungkap Sirath, Rabu (06/2/2020).

Selebihnya, Sirath Aziz juga menegaskan akan mendalami dan melakukan pengecekan, serta akan mencari sosok oknum yang melakukan hal ini. Namun sebelumnya pihaknya mengeluarkan Imam Fauzi dari KK atas dasar permintaan suaminya, walau tanpa persetujuan dari pihak sang istri tersebut.

"Semua bisa terjadi dengan berbagai alasan mas, ketika masyarakat datang meminta tolong maka kami akan membantunya," ujarnya sembari menunjukkan bahwa semua yang dilakukan sesuai dengan Udang-undang tahun 2013.

Dan perlu diketahui, bahwa Kabid PIAK mengaku merasa kecolongan dan tercoreng instansinya oleh oknum pegawai Dispenduk Capil tempatnya melayani masyarakat. Untuk itu dirinya segera akan menyelidiki kejadian ini. (Tim)
Lebih baru Lebih lama