Miliki Sabu, Yudi Ansari Di Gelandang Ke Mapolsek Perbaungan


MenaraToday.Com - Perbaungan :

Unit Satreskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai meringkus Yudi Ansari (33), warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu,  Jumat (7/2/2020) sekira pukul 22.00 Wib di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M. Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M Tambunan menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi warga yang menyebutkan selama ini Yudi Ansari sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang telah meresahkan warga.

"Berbekal informasi ini,  kita melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang disebutkan. Setelah melakukan penyelidikan kita melihat pelaku hendak menjual narkotika jenis sabu di perlintasan kereta api di Lingkungan Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Kemudian kita melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa satu buah klip transparan berukuran kecil. Saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung di giring ke Mapolsek Perbaungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut" ujar Sitompul sembari menyebutkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Eff/Irlan S) 
Lebih baru Lebih lama