MenaraToday.Com - Tapsel :
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan amankan MH (34) warga Jalan Merdeka, Sigiring-giring Gang PMD, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol I jenis Shabu, Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 20.30 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Iptu Alpian Sitepu
"Ia benar kita mengamankan tersangka MH bersamanya turut kita amankan barang bukti berupa 1 buah keleng rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya berisikan
1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 8 bungkus plastik klip kecil shabu seberat 1,60 Gram. 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan bungkusan plastik klip kecil kosong. Uang tunai sebesar Rp. 10.650.000, Rupiah,"ujar Kasat
Menurut Kasat kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang maraknya penyalah gunaan narkotika di Desa Parsalakan
"Mendapatkan info tersebut, Personil langsung turun melakukan penyelidikan dan sesampainya di TKP personil melihat 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan kita langsung mengamankan 2 orang Warga Desa Parsalakan tersebut namun dari tangan mereka kita tidak menemukan barang bukti tetapi mereka mengakui baru mengonsumsi shabu yang mereka dapatkan dari tersangka MH. Berdasarkan dari keterangan tersebut, Personil langsung bergerak menuju ke Jalan Merdeka Sigiring-giring Gang PMD, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penggerebekan kedalam rumah milik tersangka MH dan kita berhasil mengamankan tersangka," terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan setelah tersangka berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka
"Setelah kita periksa, dimana dari atas lemari yang berada didapur rumah tersangka berhasil ditemukan barang bukti tersebut dan tersangka MH mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang sekarang lagi kita buru (DPO) dengan cara membeli sebanyak 5 dji dengan harga Rp. 5.000.000,- selanjutnya tersangka bersama barang bukti kita bawa ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat (Ucok siregar)