LSM Forsuba Klarifikasi Perijinan Tentang IMB Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah


MenaraToday.Com - Banyuwangi :

LSM Forsuba surati perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Banyuwangi. Mereka mempertanyakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Syaefullah, Divisi Humas Forsuba menyampaikan, belakangan, kabar terkait homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, menimbulkan kontroversi di masyarakat. Mulai dari terindikasi milik Warga Negara Asing (WNA), berdiri dengan menguasai lahan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan tanpa izin. Hingga diduga menjual minuman keras kadar alkohol tinggi secara ilegal.

"Maka dari itu kita mengklarifikasi ke perizinan terkait IMB nya," kata Syaefullah, Jumat (14/2/2020).

Reaksi Forsuba ini adalah bentuk kepedulian terhadap kemajuan sektor pariwisata Banyuwangi. 

"Kita mendukung investasi di Banyuwangi, khususnya investasi yang taat hukum," ungkapnya.

Dengan surat tertanggal 14 Februari 2020, LSM yang anggotanya didominasi mantan Banser tersebut berharap bisa mendapat kepastian informasi. Dengan begitu Forsuba bisa dengan mudah berperan serta membantu pemerintah dan aparat guna penegakan supremasi hukum di Bumi Blambangan.

Dari pemberitaan yang beredar sebelumnya, masih Syaefullah, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo menjelaskan, lokasi homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah atau yang belakangan mendadak disebut 'A Red Island', merupakan objek tanah yang sedang diproses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Atas permohonan masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, sejak tahun 2006 silam. Sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah pendudukan kawasan hutan sejak tahun 1965 dan relokasi pasca bencana tsunami tahun 1993.

"Jika TMKH adalah permintaan warga Pancer, akan jadi menarik jika homestay tersebut benar milik asing. Si pengelola kami dengar juga bukan warga Pancer, makin menarik kan?," ungkapnya.

Nur Budi, juga menyampaikan bahwa TMKH Pancer masih dalam proses. Karena masih proses TMKH, maka objek tanah, tentu saja masih menjadi wilayah dan tanggung jawab Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

"Kita tunggu saja surat balasan dari perizinan," katanya.

Terkait IMB homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, awak media belum berhasil mewawancarai pihak perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun sebelumnya Dinas PU Binamarga Cipta Karya dan Penataan Ruang Banyuwangi, menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan Advice Plan untuk pembangunan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.

Namun sayang, hingga berita ditulis, wartawan belum bisa konfirmasi kepada Zainal Arifin, selaku pengelola homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.{Suha Rifai/Sholeh}
Lebih baru Lebih lama