Hendak Di Eksekusi, Petani Di Areal PT. Smart TBK Sepakat Perjuangkan Lahan 87 Hactade


MenaraToday.Com - Labura :

Sekelompok Petani yang Berada di areal lahan PT, SMART TBK, Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara  kabarnya bakal dieksekusi oleh pihak pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Puluhan hektar lahan perkebunan yang ada di areal lokasi PT, SMART  Tbk Padang Halaban diklaim sekelompok masyarakat menjadi tempat tinggal mereka di areal lokasi perkebunan, Pihak pengadilan Negeri Rantau Prapat hanya membacakan tuntutan petani diberi waktu 8 hari guna mengosongkan lokasi areal yang mereka tempati.

Mendengar keputusan itu seratus petani p
Padang Halaban komit untuk mempertahankan lokasi areal seluas 87 Hactare.

"Sampai titik darah penghabisan akan tetap kita perjuangkan tanah kita ini, Kami tidak takut dan kami jangan ditakut- takuti" ucap Ruslan salah seorang pengurus kelompok tani di areal lokasi perkebunan,

Sambil menyuarakan yel-yel  para petani menyerukan bahwa tahun 1969 tanah para petani dirampas jadi 87 hektar.

"Tanah kami yang dirampas oleh perusahaan dan kami akan pertahankan lahan seluas 3000 hektar lagi, kami akan rebut kembali  tanah kami" ucap masyarakat petani dan kaum ibu.

Terlihat personil polsek Aek Natas yang dibantu personil kepolisian Polres Labuhanbatu melakukan pengawalan saat dibacakan tuntutan (Ngatiman)
Lebih baru Lebih lama