MenaraToday.Com - Simalungun :
Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun meringkus seorang Jurtul Togel berinisial OT (62) warga Huta Manik Silau Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Silau Nagoro Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik, Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 14.45 Wib.
"Jurtul ini diringkus dari informasi warga yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi Togel di salah aatu warung di desa tersebut. Dan saat di interogasi tersangka mengaku bahwa dirinya menyetor ke bandar yang di duga oknum TNI berinisial RS. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Simalungun beserta barang bukti berupa kertas yang berisijan tebak angka dan uang sebesar Rp. 69.000 dan pulpen" ujar Kanit Jatanras (RG)

