Jual Sabu, Sejoli Warga Kelurahan Bangko Bakti Kompak Masuk Bui


MenaraToday.Com - Rohil :

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menciduk dua sejoli terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,  Sabtu (8/2/2020)  sekira pukul 21.00 Wib di jalan Lintas Riau - Sumut tepatnya di KM 10 Kelurahan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. 


"Benar,  kita telah meringkus sejoli masing-masing Mawarni alias Mawar (38) dan Azmi alias Irfan (24) warga Jalan Lintas Riau - Sumut KM 10 Kelurahan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako,  Rokan Hilir,  Riau" ujar Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa melalui Kasubbag Humas AKP Junaidi kepada MenaraToday.Com, Senin (10/2/2020).

Junaidi menambahkan sejoli ini diringkus berkat informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di areal perker sawit di Jalan Lintas Riau - Sumut.  

"Atas dasar informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Herman Pelani langsung memerintahkan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Reymon Basir beserta team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan setelah menemukan pelaku team opsnal langsung meringkus kedua tersangka yang sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar pohon sawit ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastic bening berisi sabu dengan berat kotor 4,86 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah Alat hisab (bong), 2 unit hand phone merk nokia, 2 bungkus plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 126.000, 2 buah skop kecil terbuat dari pipet, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah ATM BRI, 1buah dompet warna coklat, 1buah dompet warna merah. Setelah menemukan barang bukti kedua sejoli ini langsung di gelandang le Polres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut (Suwarno) 
Lebih baru Lebih lama