MenaraToday.Com - Blitar :
Polisi menangkap seorang pria bernama Hadi Kurniawan (22) di kawasan Desa Satrean, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
"Dari tangan pelaku didapatkan sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bersih 0,31 gram," kata Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto kepada menaratoday, Jumat (31/1/2020).
Hadi ditangkap di Jalan Raya Desa Satrean, Kecamatan Kanigoro pada Jumat (31/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menangkapnya setelah mendapati informasi dari masyarakat.
"Berawal dari Info dari masyarakat, tanpa berpikir panjang untuk dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya," ujar Buher, sapaan akrab Kapolres Blitar.
Mantan Kapolres Batu itu juga menjelaskan jika kasus ini akan dikembangkan. Menurutnya, pelaku terancam Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," sebut Buher. (Sofyan)