Komplotan Pencuri Kabel milik PTPN IV Kebun Bahjambi Diciduk Polisi



MenaraToday.Com - Simalungun :

Komplotan pencuri kabel milik PTPN IV kebun unit bahjambi Diciduk unit opsnal Jatanras polres Simalungun di lokasi yang berbeda-beda, Nagori bagun kecamatan Gunung Malela dan sebagian di daerah PKS kebun unit bahjambi kecamatan Jawa maraja bahjambi Kamis (6/2/2020) sekitar jam 9.00. WIb. 

Dari hasil pencarian unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi bahwa yang di duga Tersangka yang sering melakukan  pencurian Kabel Tanam PLTA milik PKS PTPN IV Kebun Bahjambi sedang berada di Sungai Bening di Perkebunan PTPN IV kebun Bahjambi,  unit Jatanras berangkat ke TKP dan tidak sia- sia yang di duga pelaku langsung di amankan.

Namun setelah di introgasi keduanya bernama Abi dan Fahri dan keduanya juga mengakui yang sering melakukan pencurian perangkat PLTA milik PKS PTPN IV Bahjambi, kedua tersangka juga mengetahui keberadaanTersangka lainnya yang sering melakukan pencurian Perangkat PLTA milik PKS PTPN IV Bahjambi, Khususnya yang melakukan pencurian Kabel Aluminium Transmisi PLTA Milik PKS PTPN IV bahjambi TKP  Blok 2015 XY AFD II Bahjambi Di Huta Moho Nag.Moho Kec.Jawa Maraja Bahjambi 

Mendapat  imformasi tersebut Unit Opsnal jatanras langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka yang di maksud. Setelah di lakukan penyelidikan terhadap keberadan tersangka di ketahui semua tersangka  berada di Rumah Milik Saudara Davit tepatnya di Gang Kambing Nagori.Bangun Kec.Gunung Malela  Kab.Simalungun. 

Unit Jatanras langsung melakukan pengrebekan dan  mengamankan 6 orang yang bernama Muhammad abdul, safar sunaga, Rizki ramadan, Suhardi, Sungkono dan iqbal azari setelah di introgasi mereka mengakui  yang melakukan pencurian Kabel Aluminium Transmisi PLTA di Blok 2015 XY AFD II Bahjambi Di Huta Moho Nag. Moho Kec.Jawa Maraja Bahjambi  dan menjualnya kepada Samsudin siallagan  yang beralamat di Simpang susu Huta I Nag.Pematang Asilom Kec.Gunung Malela Kab.Simalungun

Selanjutnya Unit Opsnal Jatanras membawa tersangka dan berupa barang bukti  berupa satu gulung kabel jenis alumunium, satu gulungan tembaga seberat 20 Kg, satu buah cangkul, 5 buah pisau kater dan tespen listrik ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna di lakukan penyelidikan lebih Lanjut. (RG)
Lebih baru Lebih lama