Pengembangan Ranmor, Tim Huraba Anti Bandit Malah Jumpai 12 Orang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika



MenaraToday.Com - Tapsel :

Tim Huraba Anti  Bandit 3 CN  Polres Tapsel amankan 12 orang  pelaku penyalah gunaan narkotika Gol I jenis Shabu dan Ganja di Gang Dame V dan  Gang Dame VII Kelurahan  Wek. VI. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 13.30 wib

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi.SH.S.I.K saat dihubungi menaratoday melalui selulernya

"Ia benar kita mengamankan  AES (27), RZ (42) RE (27) AK (21) ZAG (26) DYH (23) HMS (30)
LP (19) PD (35) AS (39) IH (34) PH (39)
 bersama keduabelas tersangka turut kita amankan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 7 bungkus plastik klip sedang yang diuga berisi shabu seberat 31,90 Gram, 1  unit timbangan elektrik warna silver.  1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1  buah dompet warna kuning yang berisikan plastik klip kosong dan shabu yang terbuat dari pipet.
1 bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 0,10  Gram.1 unit timbangan elektrik warna hitam. 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua. 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja sebanyak 501  bungkus / Amp yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat. 1  bungkus plastik warna putih yang diduga berisikan ganja sebanyak 335  bungkus / Amp yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.1 bungkus plastik assoy warna biru yang diduga berisikan ganja sebanyak 185 bungkus / Amp yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat. 1 buah karung plastik warna putuh yang diduga berisikan ganja.Uang tunai sebesar Rp. 900.000,"ujar Ginanjar

Lebih lanjut menurut AKP Ginanjar, Kronologi penangkapan berawal dari pengembangan kasus ranmor yang terjadi di Polsek Padang

"Kronologi penangkapan nya saat Team Huraba Anti Bandit (3 CN) Polres Tapsel bersama Personil Polsek Padang Bolak melakukan pegembangan kasus curanmor atas nama Bayo dan Makruf  (DPO) ke Gang  Dame V Kelurahan Wek. VI  dan sekira pukul 13.30 dilakukan penggerebekan rumah yang diduga tempat persembunyian target namun kedua tersangka berhasil lolos dan kita malah menemukan keduabelas orang tersangka sedang melakukan penyalah gunaan narkotika gol I jenis Shabu dan Ganja,  Selanjutnya ke dua belas orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Ginanjar.
(Ucok Siregar)
Lebih baru Lebih lama