Polres Simalungun Ungkap Perjudian Di Salah Satu Hotel Di Parapat


MenaraToday.com - Simalungun :

Reskrim Polres Simalungun menetapkan 11 orang tersangka kasus judi samkwang (judi dadu-red) dari salah satu Hotel ternama di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sabtu (08/02/2020) Jam 5.30 wib.


Dari 40 orang yang diamankan, polisi menetapkan 11 orang sebagai pelaku, 4 diantaranya sebagai penyelenggara perjudian dan 7 sebagai pemain. 

“Semula kita amankan 40 orang, setelah kita kroscek dan konfrontir hanya 11 yang ditetapkan pelaku,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, Selasa (11/02/2020) sore.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Asrama Polisi Resort Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar itu, Kapolres menyebutkan terkait keberpihakan pihak pengelola hotel, ia menegaskan masih akan mendalami kasus tersebut. 

“Nanti kita dalami dulu, apa memang ada keterlibatan pihak hotel” sebutnya.

Selain mengamankan sejumlah pelaku, Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 52 juta, dadu, dam batu, spandung berisi angka tebakan dadu dan mangkuk kramik.

“Pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku merupakan warga Tebing Tinggi dan Sedang Bedagai,” jelasnya.  (RG)
Lebih baru Lebih lama