MenaraToday.Com - Tapsel :
Tim Huraba Anti Bandit 3CN Polres Tapsel berhasil amankan 5 orang warga Deli Serdang tersangka pencuri toko yang terjadi di Gunung Tua, Kabupaten Paluta.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi.SH.S.I.K yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Alpian Sitepu saat dihubungi awak media ini melalui selulernya
"Kronologi kejadiannya hari kamis (12/12/2020) sekitar pukul 12.30 wib , tersangka Ana (30) bersama kawan-kawannya melakukan pencurian beberapa bal pakaian dari toko di Jalan Nauli, Lingkungan IV pasar Gunung tua, Kecamatan Padang bolak, Kabupaten Paluta , yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,"terang Ginanjar
Menurut Ginanjar para pelaku diketahui korban setelah melihat rekaman CCTV, Sebelumnya korban sudah sering kehilangan
"Setelah memperhatikan dan mengingat wajah pelaku yang ada pada rekaman CCTV dan benar pada hari Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 14.00 wib , para pelaku hendak beraksi lagi dan masuk kedalam toko korban, karna korban sudah mengenal dan hendak mengamankannya namun para pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung melakukan pengejaran sekaligus melaporkan ke Polres Tapsel,"katanya
Lebih lanjut menurut AKP Ginanjar setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak melakukan pengejaran
"Tim Huraba Anti Bandit langsung turun melakukan pengejaran dan para tersangka berhasil kita amankan di Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, selanjutnya kita bawa ke Mapolres Tapsel dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang terduga pelaku yaitu EP (30) Warga Bandar Khalipah Percut Sei Tuan Deli Serdang, LD (30) warga Dusun 11 Pondok 1 Kelurahan Bandar Khalifah Percut Sei Tuan Deli Serdang, J (37) warga Jalan Makmur Dusun 6 kota Medan. SHH (36) warga Batangkuis Deli serdang. A (30) Batangkuis Deliserdang, bersama mereka turut kita amankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki R3 BK 1250 AAB , warna hitam metalik. 6 bal pakaian toko ( baru ) , terdiri dari pakaian wanita dan dewasa , sesuai keterangan para tersangka barang tersebut diambil dari beberapa toko pakaian di Kabupaten Rantau prapat" terang Ginanjar
Penangkapan tersebut sempat beredar di Sosial Media yang mengatakan bahwa perkara tersebut adalah kasus penculikan, hal tersebut langsung dibantah oleh AKP Ginanjar
"Tidak benar, ini murni kasus pencurian, Kami berharap dengan keterangan ini kiranya desas desus yang beredar ditengah-tengah masyarakat bisa terjawab,"tegasnya (Ucok siregar)