MenaraToday.com - Banyuwangi :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi lakukan pembinaan terhadap pemilik usaha besi tua yang ada di dusun Tegalpakis RT.02 RW.04 Desa Kalibaruwetan Kecamatan Kalibaru Banyuwangi Jawa-Timur, Selasa (18/2/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
Menurut Camat Kalibaru Ahmad Nuril Falah kepada awak media mengatakan. Kedatangan petugas Satpol PP, terkait adanya laporan warga dilingkungan tersebut yang merasa lingkunganya terganggu dengan keberadaan barang rongsokan.
" Atas dasar itulah warga melayangkan surat protes kepada Kepala Desa Kalibaruwetan,dengan tembusan pada Camat untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satpol PP Banyuwangi " ujar Nuril.
Sementara itu Plt Kepala bidang (Kabid) Satpol PP Banyuwangi Rifai usai melakukan pembinaan pada pengusaha yang diduga tidak mengantongi ijin usaha mengatakan.
Petugas melakukan tindakan sesuai
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Atas dasar laporan dari warga tentang keberadaan usaha tersebut dan petugas bergerak cepat
" Setelah kita mengadakan koordinasi, petugas saat ini hanya melakukan pembinaan pada pemilik agar mau tertib administrasi. Terkait keberadaan barang rongsokan dipinggir jalan pemilik usaha yakni Bugiman melalui putranya Heri sanggup untuk melakukan pemindahan. Jika tenggang waktu yang diberikan,pemilik usaha mengindahkan. Satpol PP akan melakukan penyegelan,berupa larangan beraktifitas " jelas Plt Kabid Satpol PP Banyuwangi. (S.Rifai)

