MenaraToday.Com - Tapsel :
Tim Huraba Anti Bandit berhasil mengamankan SH alias Dodo tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 282 / XI / 2019 / TAPSEL / SUMUT Tanggal 17 November 2019 yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 dijalan Lintas Sipirok – Padangsidimpuan tepatnya di Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi.SH. S.I.K. yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Alpian Sitepu saat dihubungi MenaraToday.com melalui pesan WhatsAppnya, Senin (17/2/2020)
"Kronologi kejadiannya hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019 yang lewat sekitar pukul 02.00 wib di jalan lintas Palsabolas - Padangsidempuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel , tersangka SH dengan temannya BH yang sudah terlebih dahulu kita amankan mengenderai sepeda motor jenis beat warna silver yang sekarang masih kita cari untuk barang bukti, sesaat kemudian korban dengan kawan-kawan sebanyak 4 orang melintas dengan mengenderai 2 unit sepeda motor berboncengan melintas hendak pulang ke Kota Padangsidimpuan pada saat tersebut para tersangka langsung mengejar korban dan menabrakkan sepeda motor yang di kendarainya tersebut ke sepeda motor yang dikenderai korban hingga korban terjatuh , selanjutnya tersangka langsung memukuli para korban serta secara paksa mengambil barang-barang milik korban berupa hp (hanphone), kemudian para pelaku melarikan diri, Merasa tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan,"terang Ginanjar
Lebih lanjut Ginanjar menyebutkan penangkapan tersebut berdasarkan perintah surat Laporan Polisi, Nomor : LP / 282 / XI / 2019 / TAPSEL / SUMUT, Tgl 17 Nov 2019, atas pelanggaran Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e KUHP.
"Saya bersama Tim Opsnal Polres Tapsel langsung berangkat menuju ke arah Desa Batu Jomba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, karena kita telah mengetahui keberadaan salah satu tersangka dari empat pelaku yang diduga pelaku perampokan tersebut, dan pada hari Kamis (13/2/2020) sekira pukul 04.00 Wib, kita melakukan Penyetopan terhadap satu unit kendaraan roda empat dan berhasil kita amankan satu orang laki-laki yaitu Supir Mobil tersebut atas nama SH Alias Dodo, Pada saat diintrogasi tersangka tiba-tiba berusaha melarikan diri dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kiri tersangka kemudian kita bawa ke Mapolres Tapsel untuk Pengembangan dan Pendalaman kasus 365 KUHPidana tersebut,"tutup Ginanjar (Ucok siregar)
