MenaraToday.Com - Tapsel :
Tim Huraba Anti Bandit 3CN Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap RR alias Riman tersangka pencurian sepeda motor. Senin (17/2/2020)
Penangkapan tersebut menurut Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi.SH.S.I.K. berdasarkan surat Laporan Polisi nomor : LP/ 315 / XII /2019/TAPSEL/ SUMUT tgl 24 Desember 2019 dan Surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP / 23 / II / 2020 /RESKRIM tgl 14 Februari 2020
"Tersangka RR kita amankan setelah adanya Laporan Polisi dari korban Hoirul Efendi Tambunan (43) Warga Desa Gunung Baringgin, Kecamatan Angkola Selatan yang mengaku motornya di curi tersangka dari dalam rumahnya pada saat ianya sedang tidur didalam rumah,"ujar Ginanjar
Menurut Kasat, tersangka berhasil di tangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka
"Pada hari Senin (17/2/2020) kita melaksanakan lidik pelaku pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Setelah kita mendapatkan informasi yang kuat tentang keberadaan tersangka, Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel bergerak dan berhasil mengamankan tersangka dirumah milik adiknya sekitar pukul 12.30 Wib. Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok siregar)
