Ungkap Kasus Narkoba, Polres Malang Seret 22 Tersangka ke Hotel Prodeo



MenaraToday.Com - Malang :

Sebanyak 22 tersangka dari 19 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Polres Malang. Mereka diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan tersebut didominasi kasus narkotika jenis ganja. Yakni dengan total 2,204 kilogram.

"Total terbanyak adalah narkotika jenis ganja. Sementara sisa lainnya jenis narkotika golongan 1 (sabu)," kata AKBP Hendri dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/2/2020).


Dari pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil menyita total barang bukti 2,204 kilogram ganja dan 338,18 gram sabu. Dari 22 tersangka, mereka terdiri dari 12 pengedar dan 10 orang sebagai pemakai.

"Mereka adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Selanjutnya kami akan terus berupaya memberantas sampai ke akarnya," imbuhnya.

Dengan demikian, Pihaknya menyebut banyaknya ungkapan narkoba menjadi peringatan bagi masyarakat di Bumi Arema untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya ancaman narkoba.

"Kalau sampai anak-anak sekarang sudah dicekoki narkoba, bagaimana nanti generasi bangsa. Untuk itu mari bersama-sama perangi barang haram ini," ajak pria pangkat melati dua asal Solok, Sumatera Barat.

Lebih lanjutnya dia menambahkan, dari total 22 tersangka. Dua diantaranya Faudin (36) dan Frieska Brilian Dhana (28) yang masing-masing bertempat tinggal di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Keduanya ditangkap pada Jumat (7/2) sekitar pukul 18.30 Wib di sebuah kos yang berada di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. (Sofyan)
Lebih baru Lebih lama