MenaraToday.Com - Nias :
Melalui surat edaran Bupati Nias Sokhiatulo Laoli Nomor : 440/0585-Disdik/2020 mengumumkan kepada pihak sekolah TK, SD, SMPN dan SMP Swasta untuk para siswa/i belajar di rumah mulai tanggal, 23 Maret sampai 4 April 2020.
Hal tersebut untuk mengantisipasi dan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Nias serta menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 440/2666/2020 tanggal 17 Maret tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Desease (Covid-19).
Pada surat edaran tersebut, Bupati Nias mengharapkan kepada orang tua untuk membatasi aktifitas bagi anak anak di luar rumah dan mengutamakan belajar mandiri di rumah.
Lebih lanjut pada surat edaran tersebut memberitahukan bahwa ujian sekolah dan ujian Nasional tetap di selenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan dengan ketentuan setiap sekolah wajib menyediakan sarana handsanitizer atau bentuk lain untuk pencegahan Corona Virus. (Tim)