MenaraToday.Com - Malang :
Polres Malang bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku penjualan satwa langka via media sosial (Facebook).
Menurut informasi yang dihimpun menaratoday, pelaku diketahui bernama Agus Setiawan (30), Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pelaku diamankan Polres Malang karena kedapatan memperjualbelikan sejumlah burung yang masuk ke dalam satwa dilindungi melalui sosial media.
"Pelaku ini menjual dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) dan empat ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) melalui group facebook 'Pecinta Burung Kakatua Indonesia dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan'," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (3/3/2020).
Hendri mengungkapkan dari pengakuan pelaku, burung-burung itu didapat dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat. Pelaku menjualnya dengan memasarkan melalui Facebook di akun yang bernama Gombes Mbes dan mengantar melalui COD.
Namun nahas bagi pelaku karena kedoknya terbongkar saat menggelar transaksi di Warung Pedas Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Ia tertangkap setelah petugas melalui komunikasi HP melakukan upaya pembelian terselubung (under cover buy).
"Setelah bertransaksi di salah satu warung, pelaku pun kami amankan beserta barang buktinya dan kami juga membawa barang bukti lain yang kami dapatkan dari rumah pelaku," ungkap Hendri Umar.
Menurut mantan Kasubbag Bungkol Spripim Polri, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya junto Permen LHK RI tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Bersama tersangka, kami mengamankan 6 burung yang masuk dalam kategori dilindungi dengan dipasarkan harga yang berbeda. Salah satunya dua ekor burung Nuri Bayan seharga Rp. 1.900.000," terangnya. (Sofyan/Yasin)

