Nekad Jual Istrinya di Sosmed, Mucikari ini Diringkus Polisi



MenaraToday.Com - Surabaya :

Kasus prostitusi online dengan layanan seks threesome dibongkar Subnit Cyber Resmob Polrestabes Surabaya. Seorang mucikari diamankan dalam kasus ini.

Mucikari itu adalah Junatan (40), warga Kampung Malang Tengah, Surabaya. Ia ditangkap setelah menjajakan istrinya sendiri di media sosial (medsos) Twitter.

“Awalnya kita melakukan patroli cyber, kemudian menemukan sebuah akun di media sosial Twitter yang menawarkan jasa layanan seksual. Di situlah kita selidiki dan dapat kita tangkap tersangka,” terang Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (13/3/2020).

Arief mengatakan dalam penyelidikan itu timnya mendapati akun Twitter tersangka mengupload gambar cewek seksi dan video. Apabila ada pelanggan yang tertarik, bisa langsung mengirim pesan dan menentukan lokasi.

“Tersangka waktu itu janjian di sebuah hotel di kawasan Surabaya pusat. Dan pada saat sudah di dalam kamar, langsung kita gerebek. Di dalam kamar ada tersangka dan istrinya serta pelanggannya,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan. Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya bill hotel, tiga handphone, celana dalam, alat kontrasepsi serta uang tunai sebesar Rp 3,6 juta.

Bersama barang bukti tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak perdangan orang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (Sofyan)

Lebih baru Lebih lama