Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Penjual Obat Keras Berbahaya



MenaraToday.Com - Jember :

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember Jawa-Timur berhasil mengamankan dua pelaku penjual Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates. Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menyita sekitar 4,9 juta pil berbagai jenis di rumah warga perumahan taman gading.

Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 4.908 juta pil berbagai jenis. Seperti  pil dextro, pil trex, novason dan lainnya. “Barang ini diamankan dari dua tersangka, yakni S dan ASMS,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (23/03/2020).

Menurutnya, polisi mengamankan 82 ribu butir dari tersangka S. Kemudian melakukan pengembangan pada tersangka lainnya, yakni Asms. “Polisi menggeledah rumah Asms di perumahan taman gading,” imbuhnya. Ternyata, rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan Okerbaya.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di seputar kebun buah naga. Polisi melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap S yang sedang melakukan transaksi Okerbaya di seputar kebun buah naga.  

Dia membawa  82 plastik yang berisi okerbaya, tiap plasik berisi 1000 pil. Hasil pengungapakan itu terdiri dari pil trihexyphenidyl 3.248.000 butir, dextro 1.500.000 butir, dan nopason 160.000 butir.

Penjualan obat berbahaya tersebut tanpa resep dokter. Tersangka melakukan penjualan di wikayah Jember dan sekitarnya.sayangnya, polisi belum mengetahui di mana pembuatan okerbaya tersebut karena masih dalam pengembangan.

Kedua pelaku diancam 15 tahun penjara sesuai dengan  Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( S.Rifai )
Lebih baru Lebih lama