Polres Batu Bara Amankan Delapan Pemain Judi


MenaraToday.Com - Batubara : 

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH dan Kanitresum Ipda A Sitorus, menggelar Pers Release terkait pengungkapan kasus judi togel online dan dadu kupyuk (kipik) dengan delapan tersangka, yaitu empat orang tersangka judi kupyuk dan empat orang tersangka judi togel.


Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Batu Bara, pada hari Selasa (24/03/2020), sekitar jam 11.00 wib.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, menjelaskan penangkapan keempat tersangka judi togel online tersebut ditangkap ditempat yang berbeda-beda yaitu, Mastarjo alias Bawor berhasil ditangkap petugas di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, pada hari Rabu (19/2/2020) sekira pukul 15.30 wib, selanjutnya Zen Hendry Manalu ditangkap dengan kasus yang sama pada hari Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 14.30 wib, di Desa Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara, setelah itu Muhammad Idris dengan kasus yang sama berhasil ditangkap petugas pada hari Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 21.00 wib, di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, dan selanjutnya pada tanggal (21/3/2020) sekitar pukul 14.30 wib, petugas berhasil menangkap Muhammad Nazir Akbar di Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batu Bara.

Selanjutnya lebih lanjut Kapolres Batu Bara menjelaskan keempat tersangka judi dadu kopyok (kipik) yaitu Diski Santoso alias Diki yang merupakan bandar dalam kasus judi tersebut, selanjutnya Syahrial, Dasuki, dan Risdo Hok Kop Maruli Sinaga ketiganya merupakan pemain dalam perjudian tersebut. Keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap petugas pada tanggal 22 Maret 2020 di Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

"Masing - masing tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 303 Ayat(1) 1e - 2e Sub 303 bis KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara," jelasnya Kapolres. (Dwi)
Lebih baru Lebih lama