Sakit Hati Dengan Kepala Desa, Jeroki Cs Bakar Kantor Kades


MenaraToday.Com - Asahan :

Karena sakit hati kepada Kepala Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat,  Asahan, Jaroki Siagian (35) warga Dusun V Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan bersama dua rekannya Feri Adinata (33) dan Hendrik Lubis alias Acal (29) warga Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan nekat membakar kantor Kepala Desa Bangun, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Pulau Raja AKP AR Manurung kepada MenaraToday.Com menjelaskan begitu mendapatkan informasi bahwa kantor Kepala Desa Bangun terbakar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban beserta anggota ke lokasi kejadian.

"Kita mendapatkan informasi bahwa Kantor Kepala Desa Bangun terbakar, kemudian kita menuju lokasi kejadian dan berdasarkan pemyelidikan yang kita lakukan kita menilai kantor Kepala Desa ini bukan terbakar akan tetapi sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab" ujar Manurung.

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis ini menambahkan kebakaran kantor Kepala Desa tersebut berhasil dipadamkan sekira pukul 02.30 Wib dan dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir bernilai Rp.  5 juta.

"Dari lokasi kejadian kita mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin TIK, 1 buah Daftar Pemilihan Tetap tahun 2019 bekas terbakar dan 1 buah batang bambu, 1 potong kain umbul-umbul yang terbakar dan 1 buah botol Sprite warna hijau" jelasnya. 

Kapolsek memaparkan aksi para pelaku terbongkar saat tertangkapnya salah seorang pelaku Feri Adinata atas kasus narkoba jenis sabu di Jalinsum Simpang Pondok Aek Loba Afd 1 Kecamatan Aek Kuasan.

"Saat tersangka Feri Adinata kita bawa ke Mapolsek dan kita mendapatkan informasi bahwa tersangka Feri Adinata merupakan salah seorang pelaku pembakaran kantor Kepala Desa dan saat kita interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku di suruh oleh Jaroki Siagian dan Hendri Lubis yang memberinya uang untuk membeli bensin untuk membakar kantor Kades tersebut. Mengetahui ada tersangka lain dalam kasus ini,  kita langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua tersangka lagi di sekitar Desa Padang Mahondang dan Desa Bangun. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pulau Raja. Saat dimintai keterangannya tersangka Jaroki Siagian dan Feri Adinata menyebutkan sakit hati dengan Kepala Desa Supardi dan untuk membalas sakit hatinya Jaroki dan Feri berniat membakar kantor Kepala Desa dengan mengajak Hendrik Lubis." Ujar Kapolsek sembari menyebutkan ketiga tersangka akan dijerat denga Pasal 187 KUHP (Pudjie) 
Lebih baru Lebih lama