MenaraToday.Com - Padangsidempuan :
Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan HZ alias Abu Lahap (42) tersangka tindak pidana pencurian yang diduga di lakukan dirumah LT (48) warga Jalan Melati Komplek Perum Hakim, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto. MH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung saat dihubungi melalui pesan Watsappnya.Minggu (22/3/2020)
"Ia benar kita telah mengamankan tersangka HZ terkait tindak pidana pencurian, yang sebelumnya juga seorang residivis,"ujar kasat
Menurut Kasat kronologi kejadiannya Pada hari Jumat (6/3/2020) sekitar Pukul 07.30 Wib, Korban LT sampai di rumah kemudian ianya membuka pintu rumah dan melihat barang barang sudah berserakan dan dirinya tidak melihat lagi barang barang berupa perhiasan emas, uang pecahan RI sejumlah Rp 5.000.000,- 1 Ambal merah, 2 Kipas Angin, 1 Set alat dapur Presto telah hilang, selanjutnya korban pelapor kedapur dan melihat pintu belakang telah rusak, merasa keberatan dan atas kejadian tersebut korban pun membuat Laporan Polisi ke Polres Padangsidimpuan,"terang Kasat
Atas laporan tersebut Tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan info tentang keberadaan tersangka
"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Aek tampang, kemudian tim tekab mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,"tutup Kasat (Ucok siregar)