Tidak Sesuai Qanun, Hasil Pilkades Blang Pauh Dua Dibatalkan Bupati


Menaratoday.Com - Aceh Timur :

Hasballah H.M Thaib (Rocky) selaku Bupati Aceh Timur membatalkan hasil pemillihan Keuchik di Gampong Blang Pauh Dua Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, Jum'at (13/3/2020).

Hal tersebut berdasarkan Surat Bupati Aceh Timur Nomor: 140/2023 tanggal 3 Maret 2020 Perihal Penegasan Terhadap Hasil Pemilihan Keuchik Gampong Blang Pauh Dua Kecamatan Julok.

Rocky menilai bahwa Pemilihan Keuchik di Gampong tersebut telah bertentangan dan tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. 

Sehingga menjadi batal demi hukum dan harus segera dilakukan pemilihan Ulang dengan berpedoman pada Qanun Aceh tersebut.

Keputusan ini di dasarkan pada ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) bahwa yang berhak memilih adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat telah berdomisili digampong yang bersangkutan paling singkat 6(enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai.

Untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Ulang tersebut, Bupati memerintahkan Camat Julok untuk segera mengusulkan Pejabat Keuchik Gampong Blang Pauh Dua, sembari meminta Camat dan Imum Imuem Mukim lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pemilihan keuchik. Tutupnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Keuchik Gampong Blang Pauh Dua telah dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019 yang lalu, Pemilihan Keuchik diikuti oleh dua kandidat, 01: ILYAS, 02 : ZARKASYI, dari 770 orang yang terdaftar dalam DPT dan DPTB, 550 orang yang menggunakan Hak Pilihnya

Adapun Hasil Pemilihan yaitu 01. Ilyas memperoleh 261 suara, 02. Darkasyi memperoleh 285 suara Kemenangan diraih oleh Kandidat No. 2. Darkasyi dengan perolehan 285 suara, namun Ternyata setelah pemilihan, dilaporkan bahwa salah satu pemilih berasal dari luar daerah dan pemilih yang belum menetap selama (6) enam bulan di gampong. Sehingga Kandidat No. 1. Ilyas melayangkan Gugatan. (Mzk)
Lebih baru Lebih lama