MenaraToday.Com - Tapsel :
Tim Huraba Anti Bandit 3CN yang dipimpimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi. SIK dan Kasatresnarkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad. SH kembali berhasil meringkus 2 orang tersangka pemilik ratusan amp dan puluhan bal Narkotika Gol I Jenis Ganja, di Lingkungan I, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (7/3/2020) sekitar 04.00 Wib.
"Benar kita mengamankan tersangka EAR alias Gaya (44) bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus/amp yang diduga berisi ganja, 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisi batang dan ranting ganja, 1 unit sepeda motor yamaha X Ride warna hitam dengan no polisi BB 3596 FW, 1 unit HP nokia warna hitam. Sementara dari tersangka MSP (33) kita berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok merk inmild berisi 27 bal yang dibalut dengan lakban diduga berisi ganja. 1 buah ember plastik warna merah berisi 30 bal diduga berisi ganja, 1 buah kotak merk miyako berisi 591 amp diduga berisi ganja, 1 buah kotak makanan merek nabati berisi 644 amp diduga berisi ganja, 1 buah kotak rokok merek gudang garam berisi 1681 amp diduga ganja, 1 buah kotak rokok merk gudang garam berisi 1130 amp diduga ganja, 1 buah kotak natsuper berisi 803 amp diduga ganja, 1 buah plastik putih berisi ganja, 1 bungkus plastik berisi ganja, 1 bungkus plastik hitam berisi ganja, 2 karung goni berisi batang dan ranting ganja, 1 ember berisi batang dan ranting ganja, 1 unit angkong warna merah, 1 timbangan duduk warna orange, 4 buah hekter, 4 pisau karter, 1 bungkus kertas pembungkus merek sinar bundo,1 buah HP merk vivo warna hitam," papar Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. SIK. MH sa
Lebih lanjut menurut Irwa, Kronologi penangkapan berawal saat Tim Huraba Anti Bandit 3CN yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi.SIK dan Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad.SH melakukan pengembangan kasus narkotika
"Tepatnya di rumah kontrakan tersangka EAR (44) kita menemukan barang bukti 1 amp ganja dari sakunya dan tersangka EAR mengatakan bahwa teman nya MSP (33) juga ada menyimpan ganja dan kemudian kita amankan,"terang Irwa
Lebih lanjut menurut Irwa, sesuai pengakuan tersangka EAR barang bukti yang disita darinya tersebut adalah milik seseorang dengan inisial M (DPO) dimana sebelumnya pada hari jum'at (28/2/2020) sekitar pukul 12.00 Wib tersangka EAR menelepon M (DPO) mengatakan akan membuang sisa ganja yang ada didalam rumahnya, selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib, M menyuruh 5 orang laki-laki menjemput ganja tersebut dari rumahnya dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios dan Honda Jazz seberat 240 Kg, Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel (Ucok Siregar)

