MenaraToday.com - Batanghari :
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
Adapun tujuan penting pendirian BUMDesa adalah ; Meningkatkan Perekonomian Desa, Meningkatkan Pendapatan asli Desa (PAD), Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Namun hal berbeda terjadi di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari diduga dalam pengelolaan BUMDES tidak adanya transparansi dalam pengelolaannya dari sumber dana desa sebanyak 165.000.000 juta rupiah TA 2019 dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah terbentuk mulai dari tahun 2019 hingga sampai saat ini.
Pasalnya, Sampai saat ini terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang anggaran nya berasal dari dana APBN dinilai tidak transparan, begitu juga dengan pertanggungjawaban dan keuangan BUMDes yang hingga sampai saat ini tidak transparan dan tertutup, bahkan saran dan masukan dari warga nya pun tidak pernah digubris oleh para pengurusnya.
Menurut sumber yang ingin identitas nya dirahasiakan, yang ditemui dilokasi, Kamis (6/3/2020) sekira pukul 13.00 wib mengatakan, bahwa pengelolaan BUMDes di Desa Ture diduga masalah keuangan nya bermasalah. Karena sampai saat ini masyarakat tidak pernah tau berapa keuntungan BUMDes yang mengelola Kredit Elektronik mulai dari BUMDES berdiri sampai saat ini.
"Sampai saat ini keuangan pengelolaan Elektronik tersebut nyaris tidak bisa di pertanggungjawabkan kepada masyarakat, hal ini diduga karena Direktur BUMDES tidak transparan,ada apa" ujarnya,;
Sementara itu saat wartawan MenaraToday.com mengkonfirmasi kepada Pj Kades Desa Ture Indra Gunawan S.E menyatakan bahwa memang Bumdes tersebut bergerak di bidang Elektronik yaitu kredit barang barang Elektronik,
"Masalah keuangan memang saya kurang tahu karena itu semuanya Direktur Bumdes yang mengelolanya dan masalah laporan keuangan memang saya pernah mengatakan kepada direkturnya untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban, tetapi yang bersangkutan mengatakan akan kita laksanakan secepatnya dan sampai sekarang belum ada, ujarnya
Terpisah, Arian Arifin Sp.i selaku Ketua DPW LP-TIPIKOR NUSANTARA (Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara) Provinsi Jambi, mengatakan kepada awak media di kantornya bahwa Sebagai lembaga keuangan mikro yang ada di desa dan menjalankan bisnis keuangan maupun yang lainnya terbentuk dalam unit-unit usaha bumdes, wajib untuk membuat laporan keuangan setiap bulan.
Selain itu pula, bumdes juga wajib melaporkan perkembangan usahanya kepada masyarakat melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Karena pembukuan keuangan bumdes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya, dan bumdes harus melakukan pencatatan dan pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari.
Menyingkapi persoalan ini dalam waktu dekat ini Lembaga saya berencana akan mendampingi masyarakat Desa Ture akan memberikan surat pernyataan dan pendapat masyarakat serta membubuhkan tandatangan terkait ketidak beresan penyelenggaraan pengelolaan Bumdes tersebut,
Ditambahkan nya dalam lampiran surat pernyataan warga itu nanti, diharapakan kepada Kepala Desa agar segera melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) terkait pengelolaan usaha desa ity,Agar segera menyampaikan laporan pengelolaan keuangan dan bila surat pernyataan masyarakat tidak ditanggapi, maka Lembaga DPW LP-TIPIKOR NUSANTARA Provinsi Jambi beserta masyarakat akan berencana Membawa Persoalan ini ke Ranah Hukum khususnya kepada pihak yang berwenang. (Tim)