Edarkan Shabu, Pria Ini Diangkut Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan


Menaratoday.Com - Padangsidimpuan

Satres  Narkoba  Polres  Padangsidimpuan gulung  seorang  pria  atas  kasus  tindak  pidana penyalahgunaan  narkotika  golongan  I  jenis shabu tepatnya di Jalan Pelita Gang  Makmur,  Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan  Selatan, Kota Padangsidimpuan.


Diketahui  identitas  tersangka  berinisial FAN (37) warga  jalan  Melati Nomor 32, Keluraham Ujung  Padang, Kecamatan  Padangsidimpuan Selatan, Kota  Padangsidimpuan.


Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,56 gram.1 buah timbangan Elektrik warna hitam.1 buah dompet warna merah. 2  bungkus plastik klip transparan yang berisi plastik klip transparan kosong. 1 buah Handphone merk samsung warna hitam.1 buah sendok yang terbuat dari sedotan. 1 buah plastik assoy warna hitam.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasatres  Narkoba AKP Sammaliun Pulungan SH membenarkan  penangkapan  tersebut  dan  menceritakan kronologis  bahwa  penangkapan  itu  berawal dari  informasi  masyarakat.


Benar  pada  hari Rabu (29 April 2020) sekira pukul 16.30 Wib personil  Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan  melakukan  penangkapan terhadap  satu  orang laki-laki berinisial FAN (37) atas kepemilikan narkotika jenis shabu,"Ujar Sammaliun


Penangkapan tersebut berawal dari infromasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu. Kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat tersebut  dan sesampainya di TKP petugas melihat 1 orang laki-laki  berinisial FAN yang sedang duduk didepan rumah warga," Terang Sammaliun

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah plastik assoy warna hitam yang berisi 1  bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah plastik klip transparan kosong dan 1  buah sendok yang terbuat dari sedotan. Kemudian petugas membawa tersangka  beserta barang bukti ke mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lanjut,"Tandas Kasat (EJ)
Lebih baru Lebih lama