Menaratoday.Com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan gulung seorang pria atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu tepatnya di Jalan Pelita Gang Makmur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Diketahui identitas tersangka berinisial FAN (37) warga jalan Melati Nomor 32, Keluraham Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,56 gram.1 buah timbangan Elektrik warna hitam.1 buah dompet warna merah. 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi plastik klip transparan kosong. 1 buah Handphone merk samsung warna hitam.1 buah sendok yang terbuat dari sedotan. 1 buah plastik assoy warna hitam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Sammaliun Pulungan SH membenarkan penangkapan tersebut dan menceritakan kronologis bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Benar pada hari Rabu (29 April 2020) sekira pukul 16.30 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial FAN (37) atas kepemilikan narkotika jenis shabu,"Ujar Sammaliun
Penangkapan tersebut berawal dari infromasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu. Kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat 1 orang laki-laki berinisial FAN yang sedang duduk didepan rumah warga," Terang Sammaliun
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah plastik assoy warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan. Kemudian petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lanjut,"Tandas Kasat (EJ)