Kumpulkan Warga Di Komplek Rusunawa, Walikota Tanjungbalai Disebut Kangkangi Maklumat Kapolri


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Walikota kembali membuat kegiatan yang mengumpulkan orang ramai, hal ini terjadi di komplek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusumawa) pada hari Jum'at (03/4/2020)

Ridho Damanik, Ketua Formap Tanjungbalai saat diwawancarai wartawan Minggu (05/04/2020) mengatakan memberikan  kegiatan kedua kalinya yang di lakukan walikota setelah dikeluarkannya maklumat kapolri tentang pembatasan aktifitas untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Yang dilakukan Walikota saat itu hanyalah pengumuman pembebasan biaya sewa selama 3 bulan untuk warga yang menyewa Rusunawa. Kegiatan yang tidak begitu urgent sebenarnya, bahkan kegiatan tersebut seharusnya dapat dilakukan oleh pegawai dinas Perkim saja tanpa perlu adanya mobilisasi massa" jelas Ridho

Jangan cari-cari masalah lah, sebaiknya yang perlu di lakukan Walikota itu, segera pikirkan bagaimana caranya untuk melakukan karantina wilayah, atau mengisolasi kota Tanjungbalai ini, sebelum terlambat, sebelum ada warga yang positif terpapar pandemi covid-19 ini, bukan buat kegiatan seremonial yang justru dapat menyebarluaskan virus corona ini.

"Kalau sesudah kegiatan di Rusunawa semalam ada warga yang terjangkit, Walikota Harus Tanggung jawab" tegas Ridho.

Ridho juga berharap agar Polisi menegur keras Walikota terhadap kegiatan yang dilakukannya ini. Soalnya sudah 2 kali dia buat seperti ini.

"Kok polisinya diam aja, kasi tindakan tegas lah, jangan lah pulak kegiatan masyarakat kecil dibubarkan, giliran pejabat yang buat kegiatan dibiarkan gitu aja. Dimana Persamaan dimata hukumnya? Jangan sampai ada stigma bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, pejabatpun kalau buat salah ya di tindaklah" tutup Ridho.(Gani)
Lebih baru Lebih lama