Kurang 24 Jam, Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Pembacokan Wartawan Efarina TV


MenaraToday.Com - Tanjung Balai :

Kurang dari 24 Jam, Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Erwin Susanto alias Ucok (43) warga Jalam Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban Arna Wanda Parwata (43) warga Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur,  Asahan.


Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sik,  MH dalam keterangan releasenya menyebutkan tersangka diringkus di Jalan Pahlawan Gg. Turang Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Senin (6/4/2020) sekira pukul 18.38 Wib. 


"Setelah mendapatkan laporan dari isteri korban sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP / 84 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 06 April 2020 dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan, tim buser Polres Tanjung Balai yang di pimpin Kanit Resum Ipda Demonstar,  SH langsung bergerak mencari tersangka. Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Jalan di Pahlawan Gg. Turang Kecamatan Tanjung Balai Selatan, tanpa menunggu waktu lama tim tekab langsung bergerak menuju tempat persembunyian tersangka dan langsung mengepung rumah tersebut. Setelah memastikan bahwa tersangka berada di dalam rumah kemudian tim meringkus tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Tanjung Balai" ujar Putu

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak ini menambahkan tersangka mengaku setelah membacok wartawan Efarina TV ini langsung membuang parang tersebut ke Sungai di sekitar TKP.  

" Karena barang bukti tidak mungkin untuk dilakukan pencarian akhirnya tersangka kita bawa me Mapolres Tanjung Balai guna proses penyelidikan" ujar orang nomor satu di jajaran Polres Tanjung Balai ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  wartawan Efarina TV, Arna Wanda Parwata bersimbah darah setelah di bacok pelaku pada Minggu (5/4/2020) sekira pukul 21.30 Wib.

"Motif dibalik penganiayaan ini adalah adanya keributan dalam rapat organidasi sehingga korban dan tersangka melakukan perjanjian untuk berjumpa. Namun saat diperjalanan korban bersama isterinya Eka Sartika bertemu dengan tersangka Erwin Susanto. Saat korbam turun dari sepeda motornya,  tersangka langsung mendatangi korban dan mengeluarkan parang dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah kepala bagian kiri korban sehingga mengalami luka robek.  Kemudian isteri korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjung Balai, sementara korban dilarikan ke RS Tengku Mansyur kemudian di rujuk ke RS Adam Malik Medan" papar Putu (Gani/Nunk)

Lebih baru Lebih lama