Rugikan Ratusan Juta, Pemerintah Kecamatan Tapian Dolok Diduga Jadi Mafia Sewa Lahan


MenaraToday.com - Simalungun :

Pada Tahun Anggaran 2018 Badan pemeriksa keuangan (BPK) provinsi Sumatera Utara menemukan adanya kekurangan setoran retribusi sewa lahan di eks PT. Goodyear, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun sebesar Rp.210jt.

Dalam pemeriksaan tersebut merupakan program sewa lahan dalam satu tahun anggaran atau 12 bulan mulai Januari hingga Desember 2018.

Dan pemerintah Kecamatan tapian Dolok di duga jadi mafia sewa lahan tersebut, Dimana petani yang mengerjakan lahan tersebut banyak mengaku telah menyetor uang sebagai retribusi atau sewa lahan melalui oknum di kecamatan tapian Dolok, Namun oknum Kecamatan Tapian Dolok diduga tidak menyetor ke kas daerah.

Menurut salah satu petani yang mengerjakan lahan tersebut telah menyetor uang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Ruslianto.

"Kami, disini tetap bayar retribusi /PAD sewa lahan pada pemerintah melalui  Ruslianto. Jadi kami tetap kerjakanlah lahan ini" ujar petani yang tidak ingin sebut namanya.

Ditempat terpisah, warga Purba Sari juga mengungkapkan pada MenaraToday.com bahwa lahan tersebut sudah banyak yang mengerjakan dan membayar. Salah satunya pada TA.2018 KTNA mengerjakan lahan tersebut dan informasinya telah menyetor PAD sekitar Rp.60jt melalui Kecamatan Tapian Dolok.

Namun hal PAD tersebut menurut penelusuran MenaraToday.com tidak masuk atau tidak ditransfer ke rekening KAS daerah kabupaten Simalungun.

Saat dicoba dikonfirmasi pihak Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun di Pematang Raya tampak sepi, karena suasana covid-19. (R1/red) 
Lebih baru Lebih lama