MenaraToday.Com - Bandung :
Dari sekian narapidana pendapat asimilasi dari Kemenkumham yang kembali ditahan akibat berulah, mungkin Habib Bahar bin Smith merupakan salah satunya napi bandel yang juga mau tidak mau harus ikut melanjutkan sisa pidananya.
Bahar kembali ditangkap dan ditahan di Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020) dini hari, usai asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Pria berambut pirang itu dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Kedua, Bahar dinilai menyebarkan ceramah provokatif dan mengundang rasa permusuhan kepada pemerintah. Hal itu dibuktikan lewat video ceramah Bahar yang sempat viral.
Dari alasan itulah, Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang sebelumnya divonis hukuman tiga tahun penjara akibat terbukti bersalah melakukan penganiayaan ini, menjalani sisa pidananya selama 1,5 tahun bui.
Padahal ulama yang dikenal sebagai seorang pendakwah yang sering memprovokasi massa itu baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020) pagi.
Pencabutan SK asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan. (Sofyan/Efrizal)