![]() |
Keterangan Foto : Suasana Anggota Sat Pol PP Kabupaten Kapuas Hulu saat mengamankan seorang wanita dengan gangguan jiwa di pasar pagi kota Putussibau. Rabu (20/5/2020)______Foto/// Satpol PP KH |
Menaratoday.com - Putussibau (Kalbar)
Kerap mengganggu ketertiban umum di area pasar pagi Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara, seorang wanita dengan gangguan jiwa dijemput Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (20/5/2020).
Penjemputan orang dengan gangguan jiwa bernama Syarifah Aminah (48) ini dipimpin langsung Azmiyansyah, Kepala Seksi Operasi pada Satpol PP Kapuas Hulu, bersamaa 12 personil lainnya.
"Adapun dasar daripada tindakan ini adalah laporan warga Ketua Koperasi Pasar Pagi putussibau Tanggal 11 Mei 2020 lalu," terang Azmiyansyah.
Dikatakan Azmiyansyah, pada saat pejemputan, petugas berpapasan langsung dengan pasien gangguan jiwa tersebut yang awalnya menolak di bawa petugas.
"Tapi proses penjemputan tetap berjalan aman dan lancar," ucapnya.
Dikatakan Azmiyansyah, pasien dengan gangguan jiwa yang dilaporkan oleh Ketua Koperasi Pasar itu karena dianggap sudah sangat meresahkan dan menganggu masyarakat.
"Menurut laporan yang kita terima, yang bersangkutan selalu merusak barang, dan selalu berkeliaran tanpa memakai busana sehingga meresahkan warga di pasar," tutur Azmiyansyah.
Untuk itu kata Azmiyansyah, pasien dengan gangguan jiwa langsung di amankan di rumah singgah yang di Jl Pangsuma Putussibau Selatan, sebelum di rujuk ke RSJ Singkawang.
"Sebelum penjemputan, petugas Satpol PP melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan pihak keluarga," tambah Azmiyansyah
Lanjutnya, pasien dengan gangguan jiwa itu juga pernah dibawa ke RSJ Singkawang untuk dilakukan perwatan medis dan kembali ke Putussibau dalam keadaan membaik.
"Tapi hanya 2 minggu dan kambuh lagi, karena tidak ada keluarga yang merawat. Untuk itu kita sepakat dia dibawa lagi ke RSJ Singkwang oleh Dinas Sosial yang bekeja sama dengan Sat Pol PP dan Puskesmas Putussibau Utara, setelah idul fitri, sementara diamankan dulu di rumah singgah sampai ada keputusan dari pihak terkait," tuntas Azmiyansyah. (Bayu)