BNN Kota Siantar Amankan Sabu dalam Mobil di Tapian Dolok



Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Mengamankan IJS warga jalan Medan Km 9,5 PBI Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Al warga  IV Bandar Jambu Kelurahan Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Tersangka diamankan Petugas BNN Kota Siantar dari jalan Medan kelurahan sumber Jaya kec.Siantar Martoba pada Hari Senin 18 Mei 2020 sekitar Pukul 15.30 Wib. 

Melihat personil BNN Kota Siantar sempat adanya perlawanan yang pada saat itu berada di mobil Xenia BK 1979 SG yang sedang selanjutnya melakukan penggeledahan didalam mobil dan menyita Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu.

demikian yang dikatakan kasi berankas BNN Kota saintar dalam konferensi Pers di Jalan Rela Siantar didampingi Kepala BNN Kota AKBP Saudara Sinuaji dan  Humas Joko Sirait.

Terhadap tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika barang bukti yang diamankan 1 bungkus diduga jenis Shabu berat bruto 4.07 gram, 5 bungkus diduga jenis narkotika jensi Shabu dengan berat bruto 1 gram, 10 butir diduga jenis ekstasi, uang tunai Rp. 6.619.000, 1 buah timbangan elektrik, 1. Unit mobil Toyota Xenia BK 1979 SG, 1Unit HP Oppo Warna Merah, 1 Unit Hp Xiaomi warna silver, 1 Unit sepeda motor Honda Vario, 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion, 1 Unit HP Nokia warna Putih, 1Unit Hp Vivo Warna biru Sebelumnya petugas BNN Kota Siantar melakukan penangkapan berdasarkan adanya Laporan informasi masyarakat yang masuk di kantor tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di jalan Medan kelurahan Sumber jaya, kecamatan Siantar Martoba. Tutupnya Saudara Sinuhaji 
Al, Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama