Oleh : Bonauli Rajagukguk, SH._
Dimasa Pandemi Covid 19 saat ini, ada permasalahan yang muncul terkait bantuan pemerintah kepada warganya di daerah. Diawal-awal aturan dari Kementrian Desa bahwa Pemerintah Desa diminta melakukan pendataan terhadap seluruh warganya dengan acuan pedoman yang mungkin sangat sulit di aplikasikan warga yang berhak Mmndapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana APBN.
Mungkin kita semua mengetahui itu, dan Pemerintah Desa pun mau tidak mau, suka tidak suka telah melakukan pendataan. Akan tetapi setelah para sahabat pangulu melakukan pendataan, kini ada lagi aturan yang informasinya hasil dari pertemuan antara pemerintah Kabupaten Simalungun dengan Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Simalungun, tentunya makin membingungkan para relawan Covid 19 Nagori. Pertanyaannya, sudah validasi dan ter-update-hah data itu sesuai dengan fakta di lapangan? Saya pribadi sulit untuk menyakininya.
Sementara itu, ditengah-tengah masyarakat saat ini mereka bertanya kapan dana itu disalurkan? Bahkan ada beberapa masyarakat sudah menganggap bahwa dana itu sudah ada tapi kenapa tidak disalurkan.
Disini ada 2 Pertanyaan yang timbul dari masyarakat. Pertama, kapan dana itu datang (BLT-DD dan Sembako Pemerintah Kabupaten)?. Kedua, siapa-siapa saja yang mendapatkannya?. Dalam hal ini Pemerintah Nagori sangat berat menanggung beban ini, Karena mereka yang langsung berinteraksi dengan masyarakat.
Dibalik itu semua, kita harus tahu terlebih dahulu apakah dana desa yang bersumber dari APBN TA 2020 semuanya sudah masuk ke Kas Nagori, khususnya tahap I? Siapa yang bisa menjawab ini?. Saya mendapatkan informasi dan sudah diberitakan oleh salah satu media lokal, bahwa untuk tahap I DD sebanyak kurang lebih 70 Nagori yang belum cair, konon di tahap I ini dana sebesar antara 50-100 juta digunakan oleh Nagori untuk dana penanggulangan Covid 19 di nagorinya masing-masing. Inikan masalah bagi Pemerintah Nagori. Lantas kapan lagi tahap II akan dicairkan ke rekening nagori masing-masing? Siapa sebenarnya yang dapat menjelaskan ini sebenarnya?.
Apalagi dana yang Rp. 110 milyar dari APBD TA 2020 Kabupaten Simalungun untuk Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Simalungun, itu bagaimana pengelolaannya? Apakah dana sebesar itu untuk sembako masyarakat Kabupaten Simalungun? Atau semuanya untuk membangun rumah sakit dan fasilitas penanggulangan Covid 19?. Lagi-lagi pertanyaannya siapa yang bisa menjelaskan ini dihadapan masyarakat Kabupaten Simalungun ini?
Pemerintah Kabupaten Simalungun janganlah tertutup, bungkam dan seolah-olah tidak mau tahu dengan permasalahan yang dihadapai Pemerintah Nagori. Mereka (Pemerintah Nagori) dalam Penanggulangan Covid 19 ini kita rasakan menanggung beban paling berat dengan benturan-benturan yang saya lihat menjadi polemik bagi mereka. Saatnya lah Pemerintah Kabupaten Simalungun harus jujur kepada masyarakatnya Sendiri. Ini permasalahan yang sedang dihadapi bukan hanya di Kabupaten Simalungun, Di seluruh Indonesia sedang menghadapi permasalahan yang sama. Jangan hanya menuntut masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah dalam mencegah Penyebaran Covid 19 Di Kabupaten Simalungun.
Masyarakat saat ini sudah gelisah dan keakutan dengan Pandemi Covid 19. seharusnya pemerintah Kabupaten Simalungun membuat situasi dan suasananya dingin, sehingga kesan sejatinya terlihat, bahwa bersama-sama kita melakukan gerakan memutus mata rantai Covid 19 di Tano Habonaron Do Bona ini (***)
* Salam Dari Kami, Pejuang Kesejahteraan Sosial Kabupaten Simalungun *
