Menaratoday.com, Simalungun:
Dengan pesatnya perkembangan usaha industri dan penghasilan yang sangat menggiurkan, tidak sedikit juga pelaku usaha menabrak aturan dan melakukan berbagai cara untuk meraihnya.
Salah satunya saat ini Kabupaten Simalungun yang gencar mengembangkan bisnis usaha industri dan produksi dengan mengeluarkan ijin yang diduga menabrak aturan pemerintah, termasuk aturan untuk pertanian yang mendukung Ketahanan pangan Indonesia.
Pasalnya, ada kegiatan pembanguna SPBU dilahan pertanian sawah persis di Jalan Siantar - Seribudolok, Nagori Janggir Leto, Kecamatan Pane yang saat ini hampir rampung. Namun banyak menuai polemik di kalangan aktivis terkait Izin keberadaan kegiatan tersebut di lahan pertanian tanpa mengantongi rekomendasi alih fungsi lahan.
Sebelumnya menurut salah satu sumber bahwa terlaksananya kegiatan, karena telah mengantongi Izin yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dibawah Pahala Sinaga sebagai Kepala Dinas saat ini.
Namun Pahala Sinaga sebagai Kepala Dinas diduga semena-mena dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan SPBU ditempat tersebut, tanpa melalui proses pengkajian dengan melibat rekomendasi dari Dinas terkait lingkungan kegiatan.
Dan dalam konfirmasi menaratoday.com pada Dinas Peetanian Kabupaten Simalungun terkait Rekomendasi alih fungsi lahan tersebut, menerangkan bahwa "tidak pernah saya mengeluarkan rekomendasi untuk alih fungsi lahan pada kegiatan SPBU tersebut" Ujar Kadis. (R1/red)
