Menaratoday.com - Kapuas Hulu (Kalbar)
Suhaid - Warga Dusun Kerengas Desa Kerengas Kecamatan Suhaid dikejutkan dengan adanya mayat bayi berjenis kelamin perempuan didekat rumahnya, Jumat (29/5/2020)
Urbanus Welly Candra warga setempat saat hendak memberi makan ayam peliharaan kemudian melihat mayat bayi berada dalam saluran parit di belakang rumahnya.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kapolsek Suhaid Iptu Dayan menyampaikan setelah melihat kejadian tersebut, Urbanus yang tinggal di rumah Ina menghubungi kepala Desa Kerangas dan selanjutnya pihak kepala desa menghubungi pihak Polsek Suhaid.
"Setelah menerima laporan dari Kepala Desa Kerengas atas kejadian tersebut Polsek Suhaid yang dipimpin saya selaku Kapolsek bergerak ke TKP, dan benar dibelakang rumah Ina didalam parit tergeletak bayi yang sudah menjadi mayat," terang Kapolsek saat di konfirmasi Menaratoday.com. Sabtu, (30/5/2020) Sore
Kemudian petugas langsung mengangkat mayat bayi tersebut untuk dilakukan Visum. Menurut Kapolsek, mayat bayi tersebut diperkirakan berumur 6 - 7 bulan dalam kandungan.
"Pada tubuh mayat bayi terdapat luka pada bagian mulut sebelah kanan. Setelah bayi itu di Visum kami menyerahkan kembali kepada kepala Desa untuk di makamkan," tambah Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, berkat kerja keras anggota dan masyarakat yang mendukung pengungkapan jika ibu mayat bayi itu adalah berinisial M yang tinggal di Kecamatan Jongkong.
Setelah informasi lengkap dan berkoordinasi dengan Polsek Jongkong, anggota bergerak cepat langsung berangkat ke Kecamatan Jongkong mencari warga berinisial M.
"Setelah menemukan ibu dari bayi tersebut lalu kami membawanya ke Polsek Jongkong untuk diinterogasi dan setelah kami melakukan interogasi cepat, selanjutnya saudari M kami bawa Kepolsek Suhaid untuk dilakukan interogasi ulang," kata Kapolsek.
M mengakui bawah mayat bayi tersebut adalah bayi yang dikandungnya yang sengaja dibuangnya dibelakang rumah Ibu Ina warga Suhaid.
"Sebelum bayi tersebut dibuang, saudari M melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut dan setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa lalu ia membuangnya diparit dibelakang rumah saudari Ina di Desa Kerengas," bebernya.
Dikatakan Kapolsek, kehamilan M disembunyikan dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya.
"M dengan sengaja membuang dan melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan mengakibatkan bayi yang baru dilahirkan meninggal untuk menutupi kehamilannya selama ini," pungkas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, Dan atas atensi dari Bapak Kapolres Kapuas Hulu agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
akibat perbuatannya tersebut M dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHP. " Pungkasnya mengakhiri (Bayu)


