Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Hotel Istana III, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (4/5/2020) sekira pukul 01.30 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita mengamankan tersangka AFL (21), AR (20), MAH (20), AGH Alias Pekok (21) bersama mereka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 0.19 gram . 1 lembar uang pecahan Rp.100.000. 1 unit sepeda motor merk Suzuki satria F warna putih hijau tanpa plat nomor registrasi,"ujar kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya praktik penyalah gunaan narkotika
"Mendapatkan info tersebut, Personil langsung bergerak ke TKP dan mengamankan para tersangka yang diduga hendak melakukan penyalahgunaan narkotika, Selanjutnya ke empat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya (ucok siregar)