Mitu Ditengah Pandemi, 5 Pelayan Dan 11 Parmitu Diamankan Polisi


Menaratoday.com -Batu Bara

 Demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan juga menghargai bulan suci Ramadhan, Kapolsek Lima Puluh IPTU Rusdi, SH, MM diwakili oleh Waka Polsek Lima Puluh IPTU R. Sipayung melakukan penindakan terhadap para pengunjung dan pemilik warung tuak Aminah Saragih (49) yang berada di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 21.30 wib

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Lima Puluh IPTU R. Sipayung, dan diikuti oleh Kanit Patroli IPTU AH. Sagala, Kanit Intelkam BRIPKA Adi .K. Damanik, Bhabinkamtibmas AIPDA M.A.Rohman, Kasi Humas AIPDA Hendrik Purwanto, dan Personil Polsek Lima Puluh AIPDA Gunawan.

Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 5 (lima) orang perempuan pelayan warung tuak yakni, Fitri Yani (26) warga Desa Guntung, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara, Yeni Susiani (35) warga Desa Tanjung Putus, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat, Irmawati (40) warga Desa Tanjung Putus, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat, Suriwati (39) warga Desa Pagurawan, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara, dan Irmayani (37) Desa Petatal, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara.
Selain itu petugas juga mengamankan para peminum sebanyak 11 orang.

Selanjutnya petugas mengarahkan agar pemilik warung tuak yaitu Aminah Saragih dan Pelayan Warung serta Para Peminum membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menjual tuak atau meminum minuman keras/tuak pada saat Bulan Suci Ramadhan dan selama masih ada Virus Corona untuk memutus mata rantai wabah virus Covid 19.

Kapolsek Lima Puluh IPTU Rusdi, SH, MM saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan dan himbauan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai covid 19, jadi kemarin mereka yang kita amankan itu gak kita tahan, hanya saja kita tegur, himbau, dan buat surat pernyataan agar menutup sementara warungnya tersebut,"ujarnya. (Dwi)
Lebih baru Lebih lama