Keterangan Foto : Kepala Rumah Tahan Negara (Rutan) kelas IIB Putusibau Rio Mulyadi Sitorus |
Menaratoday.com - Kapuas Hulu (Kalbar)
Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau kembali melaksanakan program asimilasi kepada sejumlah warga binaan Rutan setempat.
"Kami masih tetap melaksanakan asimilasi di rumah, sesuai permenkumham Nomor 10 tahun 2020," terang Rio Mulyadi Sitorus Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Senin (18/5/2020).
Setiap ada putusan pengadilan yang inchract kata Rio, pihaknya langsung menghitung kapan tanggal 1/2 masa pidanaya, dan jika 2/3 masa pidananya di tahun 2020 akan keluarkan untuk asimilasi di rumah.
"Berdasarkan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur," timpalnya.
Adapun jumlah keseluruhan warga binaan yang telah dikeluarkan dari awal sampai dengan per tanggal 18 Mei 2020 melalui asimilasi di rumah sebanyak 41 orang.
"Dari semuanya itu yang masih status asimilasi di rumah sebnyak 20 orang. Sedangkan statusnya sudah bebas murni sebanyak 11 org, kemudian
yang bebas Pembebasan Bersyarat (PB)/Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 10 orang," papar Ka Rutan.
Ditambahkan Rio, pengawasan terhadap warga binaan yang menjalankan asimilasi oleh pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.
"Pengawasan tetap dilakukan melalui video confrence sampai yang bersangkutan mendapatkan bebas murni," pungkasnya.(Dre/Bayu)